Review dan Komentar Artikel “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam”
Review dan Komentar Artikel “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam”
Assalamualaikum ..
Hay readers, bagaimana kabar kalian? Semoga sehat dan dalam keadaan baik.
Baiklah, kali ini saya akan mereview artikel dari dosen saya, Ibu Hasyim Hasanah, yang berjudul “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” . beliau adalah dosen tetap di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, semoga dari tulisan yang saya buat ini bisa menambah wawasan readers semua.
Secara etimologis, korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio atau corruptus dari kata corrumpere, suatu kata lain tua yang berarti kerusakan atau kebobrokan, dan Belanda, berasal yaitu corruptie, korruptie. Dari bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt, perancis yaitu corruption, dan Belanda yaitu corruptie, korruptie, dan dari bahasa belanda itulah turun ke indonesia menjadi korupsi.(Focus Andera dalam Prodjohamidjojo, 2001:7) Arti harfiah dari kata itu adalah “kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah”. (Andi Hamzah,2005: h.4)
Perilaku korupsi pada dunia politik saat ini memang sudah tidak asing lagi, korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan dalam bidang politik.
Saudari Hasanah menyebutkan dalam artikelnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” bahwa:
“Kiprah perempuan dalam politik di era reformasi mulai berubah kearah yang positif setelah hadirnya UU No. 12 tahun 2003 tentang partai politik, dalam pasal 65 ayat (1), partai politik dianjurkan untuk mencalonkan 30 % kaum perempuan untuk duduk di kursi legislatif (DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II) sebagai manifestasi peran perempuan dalam politik praktis. Alasan perempuan Indonesia mampu dan dapat menjadi kekuatan perubahan bukan sesuatu yang mustahil.”
Hal tersebut benar sesuai beberapa peraturan UU di indonesia, yakni: UU No. 31 Tahun 2002 tentang pemilihan umum, UU No.12 tahun 2003 tentang partai politik dalam (pasal 65 ayat 1), UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat atrantkait PEMILU tahun 2009.
Meski representasi perempun di ranah praktis politik didukung oleh berbagai macam kebijakan negara, namun faktanya masih jauh dari yang diharapkan. Dalam data Inter Parliamentary Union(IPU), seperti yang dikutip dalam Scholastica Gerintya (2007), di level ASEAN Indonesia menempati peringkat ke enam terkait keterwakilan perempuan di ranah parlemen. Sementara Indonesia berada di peringkat ke-89 dari 168 negara, jauh di bawah Afganistan, Vietnam, Timor Leste, dan Pakistan.
Lalu bagaimana seorang wanita yang berkecamuk dalam dunia politik jika dilihat dari dinamika psikologis ?
Secara psikologis, perempuan mereupakan sosok yang lebih dikendalikan oleh emosi dalam bertindak, suka dilindungi, tidak menyukai tantangan, dan serba lembut. Dari pandangan psikologis tersebut, belakangan ini banyak pemberitaan media massa diramaikan dengan berita kasus korupsi yang melibatkan perempuan yang dirasa sangat mengganggu.
Dalam dunia politik, tercatat sudah ada enam kasus korupsi besar yang telah melanda negeri kita ini, Indonesia, Mulai dari korupsi presiden ke-2 yaitu Soeharto, kasus korupsi Pertamina, kasus pembobolan Bapindo, hingga kasus korupsi Bank Century, dan Mega Proyek Hambalang. Dan menariknya dari keseluruhan kasus pelaku korupsi tersebut adalah laki-laki, sangat sedikit pelaku korupsi yang berjenis kelamin perempuan. Mulai bermunculannya peranperempuan dalam kasus korupsi ditengarai peran wanita dalam banyak kasus korupsi sangat strategis.
Seperti beberapa kasus yang telah disebutkan oleh saudari Hasanah dalam jurnalnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam”
“Terhitung mulai tahun 2006, Mulya A Hasyim dan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung Departemen Kesehatan (Sekarang Kementerian) senilai Rp 52 miiliar. Tahun 2008 dari 22 nama yang masuk kategori Koruptor Indonesia, dua kaum elit perempuan tersandung kasus suap dan korupsi yaitu Artalyta Suryani (terdakwa penyuapan jaksa senilai Rp 5,9 M) dan Harini Wiyoso (terdakwa kasus penyuapan MA sebesar Rp 4,8 M). Tahun 2009 dari 79 kasus, 3 perempuan (politisi asal Sragen dan karanganyar ikut terlibat dalam kasus korupsi dua orang dari Jawa Tengah (Kasus Rehabilitasi Lift Gedung Keuangan Negara (GKN) dan Dana subsidi perumahan dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kabupaten Karanganyar).
Perilaku Korup semakin meningkat setelah tahun 2011 sebanyak tujuh politisi perempuan terlibat dalam kasus suap dan korupsi mulai dari Nunun Nurbaetie (kasus dalam suap cek pesawat DGS BI 2004, dia baru ditahan 10 Desember 2011), Malinda Dee mengeruk dana nasabah Citibank. Mindo Rosalina Manulang (terlibat kasus suap proyek Wisma Atlet). Imas Diansari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung (kasus suap Rp 200 juta dari Manajer PT Onamba Indonesia Odi Juanda). Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina (Keduanya menerima suap seusai memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia).2
2 KP2KKN, Laporan Monitoring Penenganan Kasus Korupsi: Korupsi Elit Politik, Rilis Media, Desember, 2011.
Baru-baru ini, awal tahun 2012 dua kaum elit perempuan kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan korupsi yaitu mantan putri Indonesia Angelina Sondakh, dia Hasyim Hasanah: Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islamiah
14 YIN YANG. Vol. 7 No. 2 Januari-Juni 2012
ditetapkan terlibat suap Wisma Atlet 3 Februari 2012 (dijerat pasal 5 Ayat 2, pasal 10 dan pasal 11 atau pasal 12 UU Tipikor). Selanjutnya Dharnawati (terlibat kasus korupsi dan suap Kemenakertrans. Perilaku korup kaum elit perempuan tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat, tetapi juga terjadi di daerah diantaranya: Mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari (tersangka korupsi pembebasan lahan senilai Rp 19 miliar), Rini Sukriswati Kabid Usaha Tani Dinas Perkebunan Jatim menjadi buron (kasus korupsi petani tebu Rp 28 miliar).”
Melihat dari beberapa kasus tersebut, kita bisa mengingat bahwa pada tahun 2008 ada 22 koruptor yang telah ditangkap, dua diantaranya adalah seorang perempuan, dan pada tahun 2011 jumlahnya meningkat, yaitu dengan tujuh perempuan yang ditangkap karena kasus korupsi. Para perempuan ini menurut Indonesia Corruption Watch memainkan peranan kunci dalam praktik mafia hukum. Dan menjadi operator ntuk mengamankan koruptor dari jeratan hukum.
Menurut saudari Hasanah, dalam jurnalnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” bahwa:
Perilaku korupsi Kaum perempuan yang aktif di legislatif maupun eksekutif yang rentan menjadi korban dari maraknya praktik koruptif itu, sering terjadi seiring dengan lemahnya sistem di partai politik sehingga berpotensi menimbulkan praktik korupsi di kalangan politisi. Tidak dipungkiri bahwa kekuasaan dekat sekali dengan tindak pidana korupsi dan kasus suap, sehingga ada peluang untuk melakukan itu dalam konteks perilaku korup, baik menjadi korban dari satu sistem yang sudah ada, atau bisa jadi perempuan masih awam dengan masalah politik. Menurut Sri, 10 tahun terakhir ini, kaum perempuan terjun ke dunia politik terus meningkat sehingga secara pengetahuan politik masih awam dan mereka juga familiar dengan lika-liku di dalam legislatif, ataupun organisasi parpol. Oleh sebab itu, perempuan yang berkiprah di dunia politik mudah terseret.3 Padahal, hasil penelitian Bank Dunia tahun 1999, Corruption And Woman In Goverment, menyimpulkan, perempuan memiliki hasrat lebih rendah untuk menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian tersebut merekomendasi, jika jumlah anggota parlemen perempuan cukup banyak di suatu negara, hal itu berpotensi kuat menurunkan tingkat korupsi. Teori ini kemudian meyakinkan perempuan mampu menjadi pengontrol dan pengarah bagi lelaki yang sering gelap mata dan salah langkah. Banyak pihak percaya rasa malu menjadi kekuatan efektif bagi perempuan untuk tidak korupsi, seperti meminta-minta komisi. Rupanya teori tahun 1999 itu sudah bergeser. Saat ini perempuan justru memainkan peran strategis dalam praktik mafia hukum dan mafia kasus. Dalam kasus Imas Diansari, misalnya, Imas disangka berperan memenangi perkara PT Onamba Indonesia di tingkat Mahkamah Agung. Pergeseran ini dengan posisi dan kedudukan yang kini dijabat oleh para kaum elit perempuan yang telah menghilangkan budaya malu pada korupsi.4
3 KP2KKN, Laporan Monitoring Penenganan Kasus Korupsi 2011: Regenerasi Korupsi Tiada Henti, Rilis Media, Januari 2012.
4 Hussein Alatas, Sifat, Sebab dan Fungsi Korupsi (Jakarta: LESFI, 1987), hlm. iv.
Secara umum, ranah psikologi menyebutkan bahwa kecenderungan perempuan masuk dalam lingkar korupsi disebabkan adanya mala-perilaku sosialnya dalam bentuk perilaku menyimpang dari norma sosial, penghargaan diri (self esteem), dan gaya hidupnya, sehingga Hasyim Hasanah: Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islamiah
15 I S S N: 1907-2791
Dalam psikologi dapat dikemukakan bahwa perilaku korupsi tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, politik dan hukum, melainkan juga masuk dalam perilaku (behavior).
Dari penjelasan di atas saya bisa menyimpulkan bahwa perilaku kurupsi oleh kaum perempuan lebih menuju terhadap aspek ekonomi, status sosial, dan gaya hidup. Karena pada hakekatnya seorang wanita ingin memiliki segala yang mereka butuhkan, segala yang mereka inginkan harus terpenuhi, maka dari itu perilaku korupsi bisa menjadi pintu untuk memenuhi segalanya tersebut. Akan tetapi tidak semua seperti itu, karena menurut sisi psikologis wanita adalah seseorang yang lebih peka, lebih punya perasaan, dan lemah lembut. Adapun perempuan yang masuk ke dalam jerat korupsi, mungkin saja ada beberapa faktor ex-, yang mempengaruhinya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seorang perempuan bisa melakukan tindak korupsi. (menurut Hartanti:2007) yaitu:
Lemahnya pendidikan agama dan etika
Kolonialisme, yaitu suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi
Kurangnya pendidikan, namun kenyataannya kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar, dan terpandang. Sehingga alasan ini dapat dikatakan kurang tepat.
Kemiskinan, pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia para pelakunya bukan didasari oleh kemiskinan, melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
Tidak adanya sanksi yangkeras
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku korupsi
Struktur pemerintahan
Perubahan radikal. Pada sistem nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit transisional.
Keadaan masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat.
Apabiala disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor, yaitu faktor internal yaitu: penyebab korupsi yang muncul dari diri pribadi seseorang., dan faktor eksternal, yaitu : penyebab terjadinya tindak korupsi karena penyebab dari luar.
Faktor internal meliputi aspek moral yang menyangkut lemahnya keimanan, kejujuran, rasa maluselanjutnya menyangkut aspek sikap dan perilaku, yakni pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup. Sedangkan faktor eksternal pada umumnya berhubungan dengan aspek ekonomi, diantaranya adalah pendapatan atau gaji tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis menyangkut instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan. Yang tidak kalah pentingnya adalah aspek managemen dan organisasi, yaitu ketiadaan akuntabilitas dan transparasi, aspek hukum terlihat dalam buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakkan hukum, serta aspek sosial meliputi lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi.
Dari beberapa faktor yang telah disebutkan di atas, maka akan ada dampak psikologis tersendiri terhadap kaum elit perempuan sesuai dengan yang dikatakan oleh saudari Hasanah, dalam jurnalnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” bahwa:
“Dampak Psikilogis Perilaku Korup Elit Perempuan
Perilaku suap dan praktik korupsi secara umum membawa dampak psikologis yang sangat besar. Dampak yang paling jelas adalah dampak psiko-sosial, yaitu perasaan malu disertai dengan tekanan mental akibat proses isolasi masyarakat, khususnya pada perkembangan anak-anaknya. Secara sosial, masyarakat memiliki stigma negatif bahwa para pelaku suap dan praktik korupsi sangat tidak layak hidup berdampingan dengan masyarakat, hal ini dikarenakan ada stereotip sosial yang dimiliki masyarakat, di manapun pelaku korupsi dan suap ada, maka di situlah mereka akan melakukan hal yang sama. Stereotip ini tentu akan melahirkan tekanan psikologis yang berat bagi para pelaku suap dan korupsi.
Selain itu masyarakat memandang bahwa para pelaku korupsi dan kasus suap telah membuat kemiskinan dalam masyarakat semakin tinggi dan membuat masyarakat semakin melarat. Akibat dari perilaku itu selanjutnya akan membuat masyarakat berupaya melakukan isolasi sosial terhadap seluruh aspek kehidupan mulai dari isolasi terhadap akses sosial, partisipasi sosial, dan dukungan sosial. Tentu hal ini akan semakin mempersusah ruang gerak para pelaku korupsi dan kasus suap.”
Dari dampak psikologis yang telah disebutkan di atas, maka harus ada upaya dalam menanggulangi ataupun memecahkan masalah tindak pidana korupsi, yaitu salah satunya dengan dakwah islam, Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kecenderungan praktik suap dan korupsi adalah dengan melakukan upaya dakwah Islam. Seperti yang dikatakan oleh saudara Hasanah dalam jurnalnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” bahwa:
“secara praktisi akademis tentu perlu upaya sistematis dalam mengantisipasi maraknya perilaku suap dan korup dikalangan elit perempuan di Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kecenderungan praktik suap dan korupsi adalah dengan melakukan upaya dakwah Islam. Dakwah merupakan suatu kegiatan dan proses penyadaran mental spiritual yang berorientasi pada perbaikan akhlak dan kepribadian islami. Dakwah juga merupakan kegiatan internalisasi nilai-nilai agama (Islam) pada diri seseorang, sehingga memungkinkannya menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan nilai ajaran agama.”
Adapun upaya-upaya dakwah islamiyah yang bisa dilakukan dalam mecegahnya yaitu sebagaimana berikut ini yang telah dipaparkan oleh saudari Hasanah dalam jurnalnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” bahwa:
“Kegiatan dakwah yang dapat digunakan untuk mengurangi dampak psikologis praktik suap dan korup para elit perempuan adalah kegiatan dakwah yang berorientasi pada terbangunnya kesadaran dan perbaikan mental spiritual para pelaku korup. Kegiatan ini masuk dalam wilayah kegiatan irsyad dakwah. Melalui irsyad dakwah akan dimungkinkan adanya proses penakhlukan ilham takwa, dalam hal ini berarti bahwa upaya dakwah yang dilakukan secara simultan dan kontinyu diarahkan pada meresapi nilai-nilai ajaran agamanya, selanjutnya akan menghasilkan penerimaan diri dan timbulnya rasa sadar terhadap diri sendiri (self awarennes). Munculnya kesadaran diri sebagai manusia sangat memberikan arti penting Hasyim Hasanah: Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islamiah
21 I S S N: 1907-2791
dalam perkembangan karakter dan kepribadian seorang individu.12 Kondisi ini sangat membantu individu menyadari seluruh tugas kemanusiaan dan tanggung jawabnya.
12 Wahidin Saputra, Pengantar Ilmu Dakwah (Jakarta: Rajawali Press, 2011), hlm. 15.
13 Miftah Ahmad Fathoni, Pengantara Ajaran Islam: Pendekatan Sains Dalam Memahami Agama (Semarang : Gunung Jati, 2001), hlm. 18.
14 A.S. Roosdi, Dakwah Aktual: Solusi Problem Keberagamaan Umat (Jakarta: Gema Insani Press, 1992), hlm 1
15 Syamsul Munir Amin, Ilmu Dakwah (Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 21.
Tugas kemanusiaan dan tanggung jawab itu terkait dengan tugas ganda sebagai Khalifah fi al ardh dan sebagai abdullah. Sebagai Khalifah fi al ardh ditekankan pada kemampuan sebagai penguasa, pemimpin juga sebagai pengganti atau wakil Allah di muka bumi yaitu untuk mengelola, mengolah, mengatur, membangun dan mengembangkan agar dunia menjadi hunian nyaman, aman, indah, dan makmur, sehingga mereka mampu menikmati hasil karya dengan tenang, tentram, damai dalam suasana penuh perdamaian dan cinta kasih. Dalam persfektif ini manusia berhak untuk memanfaatkan segala ciptaan Allah dengan ikhlas dan bertanggung jawab.
Tanggung jawab kedua sebagai abdullah. Manusia dalam melaksanakan aktivitas di dunia harus menyadari asal muasal penciptaan dan kejadiannya, yaitu untuk beribadah dan meningkatkan kecintaan kepada Allah dengan keihlasan, kepatuhan, tunduk dan istiqomah.13 Tanggung Jawab manusia memiliki fungsi dan kedudukan penting dalam pencapaian tujuan dakwah. Sebagaimana diungkapkan Roosdi tujuan dakwah dapat tercapai apabila pelaku dakwah secara komprehensif memahami dan peduli terhadap aktivitas dakwah, dan sebagai khalifah fi al ardh dan abdullah manusia harus mampu menyeimbangkan peran dakwah. Kedudukan sebagai khalifah fi al ardh menuntut manusia untuk dapat melaksanakan pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang begitu melimpah. Sedangkan sebagai abdullah manusia memiliki kewajiban untuk mengembangkan potensi keberagamaan dan ibadahnya seperti amar ma’ruf nahi mungkar, pelaksanaan rukun iman dan Islam secara konsisten.14 Dengan menyadari potensi ini individu akan melakukan pertimbangan yang matang sebelum melakukan perilaku negatif atau justru terjerat ada bentuk praktik sosial yang membawa kerusakan pada tata kehidupan umat manusia secara lebih luas.
Kegiatan irsyad juga berarti kegiatan dakwah yang sarat akan penanaman nilai-nilai ajaran agama.15 Dengan menanamkan nilai-nilai ajaran agama, tentu akan membekali umat dalam menjalani kehidupan, hal ini dikarenakan didalam setiap ajaran agama tentu memiliki nilai-nilai ilahiah (ketuhanan) dan mondial (keduniaan). Pemahaman terhadap nilai-nilai ini tentu akan dapat memberikan rambu-rambu dalam bersikap dan bertindak. Dengan adanya Hasyim Hasanah: Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islamiah
22 YIN YANG. Vol. 7 No. 2 Januari-Juni 2012
pemahaman ini diharapkan ada suatu upaya mengentaskan dampak psikologis pelaku suap dan korupsi secara komprehensif dan sistematis. Hal ini dimaksudkan agar potensi individual dapat dikenali sehingga internalisasi ajaran agama dan nilai sosial dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga perilaku korup kaum elit perempuan dapat diminimalisir.
Pada kasus suap dan korupsi kaum elit perempuan, tentu upaya dakwah ini semakin penting dilakukan tidak hanya sekedar upaya mengurangi dampak psikologis dari perilaku suap dan korup, malainkan juga sebagai upaya dalam rangka melakukan upaya membentengi diri dari perilaku yang tidak dianjurkan agaman. Perempuan sebagai salah satu pendidik utama dalam keluarga tentu menjadi pertimbangan penting perlunya dakwah sebagai mekanisme pembentengan diri kaum perempuan. Hal ini dikarenakan secara psikologis perempuan memiliki kedekatan emosi yang lebih dibandingkan dengan laki-laki kaitannya dengan pola pengasuhan kepada anak-anaknya. Perempuan biasanya menjadi role model utama para anak, karena dengan keberadaannya, perempuan lebih memiliki kecenderungan ditiru para anaknya.
Kondisi demikian tentu menuntut suatu konsekuensi logis bahwa perempuan yang baik akan mempengaruhi perkembangan anak-anaknya. Sebaliknya perempuan yang banyak melakukan perbuatan tidak baik, secara tidak langsung akan membawa dampak bagi perkembangan anak secara lebih luas, anak akan menjadi nakal, bahkan tak jarang melahirkan sikap dan perilaku seperti yang ditunjukkan oleh orang tuanya. Oleh karena itu, bagi para perempuan mutlak mendapatkan perhatian khusus dalam pemahaman ternadap nilai ajaran agamanya, sehigga akan menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan ajaran agama.”
Dari kutipan tersebut bisa disimpulkan bahwa upaya-upya dakwah islam yang bisa dilakukan yaitu dengan cara mewujudkan dua dimensi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu dimensi kerisalahan dan kerahmatan. Dimensi kerisalahan menyangkut upaya penyampaian pesan secara benar dan sempurna (efektif dan efisien), sedangkan dimensi kerahmatan yaitu mencakup pengaplikasian nilai-nilai kebenaran dan kesalihan. Pada tingkatan penyampaian pesan islami target utamanya adalah agar manusia lebih mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Islam sebagai pandangan hidup, sehingga penyampaian pesan tersebut dapat berujung pada perubahan perilaku manusia kearah yang makin islami. Lebih lanjut dijelaskan, dimensi kerisalahan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran umat dan terjadi proses internalisasi.
Demikianlah tulisan saya mengenai review jurnal tentang artikelnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” oleh saudara Hasanah. Semoga tulisan saya tersebut bisa bermanfaat bagi readers semua. Semangat membaca dan membaca. Wassalamualaikum.
Assalamualaikum ..
Hay readers, bagaimana kabar kalian? Semoga sehat dan dalam keadaan baik.
Baiklah, kali ini saya akan mereview artikel dari dosen saya, Ibu Hasyim Hasanah, yang berjudul “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” . beliau adalah dosen tetap di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, semoga dari tulisan yang saya buat ini bisa menambah wawasan readers semua.
Secara etimologis, korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio atau corruptus dari kata corrumpere, suatu kata lain tua yang berarti kerusakan atau kebobrokan, dan Belanda, berasal yaitu corruptie, korruptie. Dari bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt, perancis yaitu corruption, dan Belanda yaitu corruptie, korruptie, dan dari bahasa belanda itulah turun ke indonesia menjadi korupsi.(Focus Andera dalam Prodjohamidjojo, 2001:7) Arti harfiah dari kata itu adalah “kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah”. (Andi Hamzah,2005: h.4)
Perilaku korupsi pada dunia politik saat ini memang sudah tidak asing lagi, korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan dalam bidang politik.
Saudari Hasanah menyebutkan dalam artikelnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” bahwa:
“Kiprah perempuan dalam politik di era reformasi mulai berubah kearah yang positif setelah hadirnya UU No. 12 tahun 2003 tentang partai politik, dalam pasal 65 ayat (1), partai politik dianjurkan untuk mencalonkan 30 % kaum perempuan untuk duduk di kursi legislatif (DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II) sebagai manifestasi peran perempuan dalam politik praktis. Alasan perempuan Indonesia mampu dan dapat menjadi kekuatan perubahan bukan sesuatu yang mustahil.”
Hal tersebut benar sesuai beberapa peraturan UU di indonesia, yakni: UU No. 31 Tahun 2002 tentang pemilihan umum, UU No.12 tahun 2003 tentang partai politik dalam (pasal 65 ayat 1), UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat atrantkait PEMILU tahun 2009.
Meski representasi perempun di ranah praktis politik didukung oleh berbagai macam kebijakan negara, namun faktanya masih jauh dari yang diharapkan. Dalam data Inter Parliamentary Union(IPU), seperti yang dikutip dalam Scholastica Gerintya (2007), di level ASEAN Indonesia menempati peringkat ke enam terkait keterwakilan perempuan di ranah parlemen. Sementara Indonesia berada di peringkat ke-89 dari 168 negara, jauh di bawah Afganistan, Vietnam, Timor Leste, dan Pakistan.
Lalu bagaimana seorang wanita yang berkecamuk dalam dunia politik jika dilihat dari dinamika psikologis ?
Secara psikologis, perempuan mereupakan sosok yang lebih dikendalikan oleh emosi dalam bertindak, suka dilindungi, tidak menyukai tantangan, dan serba lembut. Dari pandangan psikologis tersebut, belakangan ini banyak pemberitaan media massa diramaikan dengan berita kasus korupsi yang melibatkan perempuan yang dirasa sangat mengganggu.
Dalam dunia politik, tercatat sudah ada enam kasus korupsi besar yang telah melanda negeri kita ini, Indonesia, Mulai dari korupsi presiden ke-2 yaitu Soeharto, kasus korupsi Pertamina, kasus pembobolan Bapindo, hingga kasus korupsi Bank Century, dan Mega Proyek Hambalang. Dan menariknya dari keseluruhan kasus pelaku korupsi tersebut adalah laki-laki, sangat sedikit pelaku korupsi yang berjenis kelamin perempuan. Mulai bermunculannya peranperempuan dalam kasus korupsi ditengarai peran wanita dalam banyak kasus korupsi sangat strategis.
Seperti beberapa kasus yang telah disebutkan oleh saudari Hasanah dalam jurnalnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam”
“Terhitung mulai tahun 2006, Mulya A Hasyim dan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung Departemen Kesehatan (Sekarang Kementerian) senilai Rp 52 miiliar. Tahun 2008 dari 22 nama yang masuk kategori Koruptor Indonesia, dua kaum elit perempuan tersandung kasus suap dan korupsi yaitu Artalyta Suryani (terdakwa penyuapan jaksa senilai Rp 5,9 M) dan Harini Wiyoso (terdakwa kasus penyuapan MA sebesar Rp 4,8 M). Tahun 2009 dari 79 kasus, 3 perempuan (politisi asal Sragen dan karanganyar ikut terlibat dalam kasus korupsi dua orang dari Jawa Tengah (Kasus Rehabilitasi Lift Gedung Keuangan Negara (GKN) dan Dana subsidi perumahan dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kabupaten Karanganyar).
Perilaku Korup semakin meningkat setelah tahun 2011 sebanyak tujuh politisi perempuan terlibat dalam kasus suap dan korupsi mulai dari Nunun Nurbaetie (kasus dalam suap cek pesawat DGS BI 2004, dia baru ditahan 10 Desember 2011), Malinda Dee mengeruk dana nasabah Citibank. Mindo Rosalina Manulang (terlibat kasus suap proyek Wisma Atlet). Imas Diansari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung (kasus suap Rp 200 juta dari Manajer PT Onamba Indonesia Odi Juanda). Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina (Keduanya menerima suap seusai memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia).2
2 KP2KKN, Laporan Monitoring Penenganan Kasus Korupsi: Korupsi Elit Politik, Rilis Media, Desember, 2011.
Baru-baru ini, awal tahun 2012 dua kaum elit perempuan kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan korupsi yaitu mantan putri Indonesia Angelina Sondakh, dia Hasyim Hasanah: Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islamiah
14 YIN YANG. Vol. 7 No. 2 Januari-Juni 2012
ditetapkan terlibat suap Wisma Atlet 3 Februari 2012 (dijerat pasal 5 Ayat 2, pasal 10 dan pasal 11 atau pasal 12 UU Tipikor). Selanjutnya Dharnawati (terlibat kasus korupsi dan suap Kemenakertrans. Perilaku korup kaum elit perempuan tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat, tetapi juga terjadi di daerah diantaranya: Mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari (tersangka korupsi pembebasan lahan senilai Rp 19 miliar), Rini Sukriswati Kabid Usaha Tani Dinas Perkebunan Jatim menjadi buron (kasus korupsi petani tebu Rp 28 miliar).”
Melihat dari beberapa kasus tersebut, kita bisa mengingat bahwa pada tahun 2008 ada 22 koruptor yang telah ditangkap, dua diantaranya adalah seorang perempuan, dan pada tahun 2011 jumlahnya meningkat, yaitu dengan tujuh perempuan yang ditangkap karena kasus korupsi. Para perempuan ini menurut Indonesia Corruption Watch memainkan peranan kunci dalam praktik mafia hukum. Dan menjadi operator ntuk mengamankan koruptor dari jeratan hukum.
Menurut saudari Hasanah, dalam jurnalnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” bahwa:
Perilaku korupsi Kaum perempuan yang aktif di legislatif maupun eksekutif yang rentan menjadi korban dari maraknya praktik koruptif itu, sering terjadi seiring dengan lemahnya sistem di partai politik sehingga berpotensi menimbulkan praktik korupsi di kalangan politisi. Tidak dipungkiri bahwa kekuasaan dekat sekali dengan tindak pidana korupsi dan kasus suap, sehingga ada peluang untuk melakukan itu dalam konteks perilaku korup, baik menjadi korban dari satu sistem yang sudah ada, atau bisa jadi perempuan masih awam dengan masalah politik. Menurut Sri, 10 tahun terakhir ini, kaum perempuan terjun ke dunia politik terus meningkat sehingga secara pengetahuan politik masih awam dan mereka juga familiar dengan lika-liku di dalam legislatif, ataupun organisasi parpol. Oleh sebab itu, perempuan yang berkiprah di dunia politik mudah terseret.3 Padahal, hasil penelitian Bank Dunia tahun 1999, Corruption And Woman In Goverment, menyimpulkan, perempuan memiliki hasrat lebih rendah untuk menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian tersebut merekomendasi, jika jumlah anggota parlemen perempuan cukup banyak di suatu negara, hal itu berpotensi kuat menurunkan tingkat korupsi. Teori ini kemudian meyakinkan perempuan mampu menjadi pengontrol dan pengarah bagi lelaki yang sering gelap mata dan salah langkah. Banyak pihak percaya rasa malu menjadi kekuatan efektif bagi perempuan untuk tidak korupsi, seperti meminta-minta komisi. Rupanya teori tahun 1999 itu sudah bergeser. Saat ini perempuan justru memainkan peran strategis dalam praktik mafia hukum dan mafia kasus. Dalam kasus Imas Diansari, misalnya, Imas disangka berperan memenangi perkara PT Onamba Indonesia di tingkat Mahkamah Agung. Pergeseran ini dengan posisi dan kedudukan yang kini dijabat oleh para kaum elit perempuan yang telah menghilangkan budaya malu pada korupsi.4
3 KP2KKN, Laporan Monitoring Penenganan Kasus Korupsi 2011: Regenerasi Korupsi Tiada Henti, Rilis Media, Januari 2012.
4 Hussein Alatas, Sifat, Sebab dan Fungsi Korupsi (Jakarta: LESFI, 1987), hlm. iv.
Secara umum, ranah psikologi menyebutkan bahwa kecenderungan perempuan masuk dalam lingkar korupsi disebabkan adanya mala-perilaku sosialnya dalam bentuk perilaku menyimpang dari norma sosial, penghargaan diri (self esteem), dan gaya hidupnya, sehingga Hasyim Hasanah: Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islamiah
15 I S S N: 1907-2791
Dalam psikologi dapat dikemukakan bahwa perilaku korupsi tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, politik dan hukum, melainkan juga masuk dalam perilaku (behavior).
Dari penjelasan di atas saya bisa menyimpulkan bahwa perilaku kurupsi oleh kaum perempuan lebih menuju terhadap aspek ekonomi, status sosial, dan gaya hidup. Karena pada hakekatnya seorang wanita ingin memiliki segala yang mereka butuhkan, segala yang mereka inginkan harus terpenuhi, maka dari itu perilaku korupsi bisa menjadi pintu untuk memenuhi segalanya tersebut. Akan tetapi tidak semua seperti itu, karena menurut sisi psikologis wanita adalah seseorang yang lebih peka, lebih punya perasaan, dan lemah lembut. Adapun perempuan yang masuk ke dalam jerat korupsi, mungkin saja ada beberapa faktor ex-, yang mempengaruhinya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seorang perempuan bisa melakukan tindak korupsi. (menurut Hartanti:2007) yaitu:
Lemahnya pendidikan agama dan etika
Kolonialisme, yaitu suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi
Kurangnya pendidikan, namun kenyataannya kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar, dan terpandang. Sehingga alasan ini dapat dikatakan kurang tepat.
Kemiskinan, pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia para pelakunya bukan didasari oleh kemiskinan, melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
Tidak adanya sanksi yangkeras
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku korupsi
Struktur pemerintahan
Perubahan radikal. Pada sistem nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit transisional.
Keadaan masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat.
Apabiala disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor, yaitu faktor internal yaitu: penyebab korupsi yang muncul dari diri pribadi seseorang., dan faktor eksternal, yaitu : penyebab terjadinya tindak korupsi karena penyebab dari luar.
Faktor internal meliputi aspek moral yang menyangkut lemahnya keimanan, kejujuran, rasa maluselanjutnya menyangkut aspek sikap dan perilaku, yakni pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup. Sedangkan faktor eksternal pada umumnya berhubungan dengan aspek ekonomi, diantaranya adalah pendapatan atau gaji tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis menyangkut instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan. Yang tidak kalah pentingnya adalah aspek managemen dan organisasi, yaitu ketiadaan akuntabilitas dan transparasi, aspek hukum terlihat dalam buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakkan hukum, serta aspek sosial meliputi lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi.
Dari beberapa faktor yang telah disebutkan di atas, maka akan ada dampak psikologis tersendiri terhadap kaum elit perempuan sesuai dengan yang dikatakan oleh saudari Hasanah, dalam jurnalnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” bahwa:
“Dampak Psikilogis Perilaku Korup Elit Perempuan
Perilaku suap dan praktik korupsi secara umum membawa dampak psikologis yang sangat besar. Dampak yang paling jelas adalah dampak psiko-sosial, yaitu perasaan malu disertai dengan tekanan mental akibat proses isolasi masyarakat, khususnya pada perkembangan anak-anaknya. Secara sosial, masyarakat memiliki stigma negatif bahwa para pelaku suap dan praktik korupsi sangat tidak layak hidup berdampingan dengan masyarakat, hal ini dikarenakan ada stereotip sosial yang dimiliki masyarakat, di manapun pelaku korupsi dan suap ada, maka di situlah mereka akan melakukan hal yang sama. Stereotip ini tentu akan melahirkan tekanan psikologis yang berat bagi para pelaku suap dan korupsi.
Selain itu masyarakat memandang bahwa para pelaku korupsi dan kasus suap telah membuat kemiskinan dalam masyarakat semakin tinggi dan membuat masyarakat semakin melarat. Akibat dari perilaku itu selanjutnya akan membuat masyarakat berupaya melakukan isolasi sosial terhadap seluruh aspek kehidupan mulai dari isolasi terhadap akses sosial, partisipasi sosial, dan dukungan sosial. Tentu hal ini akan semakin mempersusah ruang gerak para pelaku korupsi dan kasus suap.”
Dari dampak psikologis yang telah disebutkan di atas, maka harus ada upaya dalam menanggulangi ataupun memecahkan masalah tindak pidana korupsi, yaitu salah satunya dengan dakwah islam, Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kecenderungan praktik suap dan korupsi adalah dengan melakukan upaya dakwah Islam. Seperti yang dikatakan oleh saudara Hasanah dalam jurnalnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” bahwa:
“secara praktisi akademis tentu perlu upaya sistematis dalam mengantisipasi maraknya perilaku suap dan korup dikalangan elit perempuan di Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kecenderungan praktik suap dan korupsi adalah dengan melakukan upaya dakwah Islam. Dakwah merupakan suatu kegiatan dan proses penyadaran mental spiritual yang berorientasi pada perbaikan akhlak dan kepribadian islami. Dakwah juga merupakan kegiatan internalisasi nilai-nilai agama (Islam) pada diri seseorang, sehingga memungkinkannya menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan nilai ajaran agama.”
Adapun upaya-upaya dakwah islamiyah yang bisa dilakukan dalam mecegahnya yaitu sebagaimana berikut ini yang telah dipaparkan oleh saudari Hasanah dalam jurnalnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” bahwa:
“Kegiatan dakwah yang dapat digunakan untuk mengurangi dampak psikologis praktik suap dan korup para elit perempuan adalah kegiatan dakwah yang berorientasi pada terbangunnya kesadaran dan perbaikan mental spiritual para pelaku korup. Kegiatan ini masuk dalam wilayah kegiatan irsyad dakwah. Melalui irsyad dakwah akan dimungkinkan adanya proses penakhlukan ilham takwa, dalam hal ini berarti bahwa upaya dakwah yang dilakukan secara simultan dan kontinyu diarahkan pada meresapi nilai-nilai ajaran agamanya, selanjutnya akan menghasilkan penerimaan diri dan timbulnya rasa sadar terhadap diri sendiri (self awarennes). Munculnya kesadaran diri sebagai manusia sangat memberikan arti penting Hasyim Hasanah: Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islamiah
21 I S S N: 1907-2791
dalam perkembangan karakter dan kepribadian seorang individu.12 Kondisi ini sangat membantu individu menyadari seluruh tugas kemanusiaan dan tanggung jawabnya.
12 Wahidin Saputra, Pengantar Ilmu Dakwah (Jakarta: Rajawali Press, 2011), hlm. 15.
13 Miftah Ahmad Fathoni, Pengantara Ajaran Islam: Pendekatan Sains Dalam Memahami Agama (Semarang : Gunung Jati, 2001), hlm. 18.
14 A.S. Roosdi, Dakwah Aktual: Solusi Problem Keberagamaan Umat (Jakarta: Gema Insani Press, 1992), hlm 1
15 Syamsul Munir Amin, Ilmu Dakwah (Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 21.
Tugas kemanusiaan dan tanggung jawab itu terkait dengan tugas ganda sebagai Khalifah fi al ardh dan sebagai abdullah. Sebagai Khalifah fi al ardh ditekankan pada kemampuan sebagai penguasa, pemimpin juga sebagai pengganti atau wakil Allah di muka bumi yaitu untuk mengelola, mengolah, mengatur, membangun dan mengembangkan agar dunia menjadi hunian nyaman, aman, indah, dan makmur, sehingga mereka mampu menikmati hasil karya dengan tenang, tentram, damai dalam suasana penuh perdamaian dan cinta kasih. Dalam persfektif ini manusia berhak untuk memanfaatkan segala ciptaan Allah dengan ikhlas dan bertanggung jawab.
Tanggung jawab kedua sebagai abdullah. Manusia dalam melaksanakan aktivitas di dunia harus menyadari asal muasal penciptaan dan kejadiannya, yaitu untuk beribadah dan meningkatkan kecintaan kepada Allah dengan keihlasan, kepatuhan, tunduk dan istiqomah.13 Tanggung Jawab manusia memiliki fungsi dan kedudukan penting dalam pencapaian tujuan dakwah. Sebagaimana diungkapkan Roosdi tujuan dakwah dapat tercapai apabila pelaku dakwah secara komprehensif memahami dan peduli terhadap aktivitas dakwah, dan sebagai khalifah fi al ardh dan abdullah manusia harus mampu menyeimbangkan peran dakwah. Kedudukan sebagai khalifah fi al ardh menuntut manusia untuk dapat melaksanakan pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang begitu melimpah. Sedangkan sebagai abdullah manusia memiliki kewajiban untuk mengembangkan potensi keberagamaan dan ibadahnya seperti amar ma’ruf nahi mungkar, pelaksanaan rukun iman dan Islam secara konsisten.14 Dengan menyadari potensi ini individu akan melakukan pertimbangan yang matang sebelum melakukan perilaku negatif atau justru terjerat ada bentuk praktik sosial yang membawa kerusakan pada tata kehidupan umat manusia secara lebih luas.
Kegiatan irsyad juga berarti kegiatan dakwah yang sarat akan penanaman nilai-nilai ajaran agama.15 Dengan menanamkan nilai-nilai ajaran agama, tentu akan membekali umat dalam menjalani kehidupan, hal ini dikarenakan didalam setiap ajaran agama tentu memiliki nilai-nilai ilahiah (ketuhanan) dan mondial (keduniaan). Pemahaman terhadap nilai-nilai ini tentu akan dapat memberikan rambu-rambu dalam bersikap dan bertindak. Dengan adanya Hasyim Hasanah: Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islamiah
22 YIN YANG. Vol. 7 No. 2 Januari-Juni 2012
pemahaman ini diharapkan ada suatu upaya mengentaskan dampak psikologis pelaku suap dan korupsi secara komprehensif dan sistematis. Hal ini dimaksudkan agar potensi individual dapat dikenali sehingga internalisasi ajaran agama dan nilai sosial dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga perilaku korup kaum elit perempuan dapat diminimalisir.
Pada kasus suap dan korupsi kaum elit perempuan, tentu upaya dakwah ini semakin penting dilakukan tidak hanya sekedar upaya mengurangi dampak psikologis dari perilaku suap dan korup, malainkan juga sebagai upaya dalam rangka melakukan upaya membentengi diri dari perilaku yang tidak dianjurkan agaman. Perempuan sebagai salah satu pendidik utama dalam keluarga tentu menjadi pertimbangan penting perlunya dakwah sebagai mekanisme pembentengan diri kaum perempuan. Hal ini dikarenakan secara psikologis perempuan memiliki kedekatan emosi yang lebih dibandingkan dengan laki-laki kaitannya dengan pola pengasuhan kepada anak-anaknya. Perempuan biasanya menjadi role model utama para anak, karena dengan keberadaannya, perempuan lebih memiliki kecenderungan ditiru para anaknya.
Kondisi demikian tentu menuntut suatu konsekuensi logis bahwa perempuan yang baik akan mempengaruhi perkembangan anak-anaknya. Sebaliknya perempuan yang banyak melakukan perbuatan tidak baik, secara tidak langsung akan membawa dampak bagi perkembangan anak secara lebih luas, anak akan menjadi nakal, bahkan tak jarang melahirkan sikap dan perilaku seperti yang ditunjukkan oleh orang tuanya. Oleh karena itu, bagi para perempuan mutlak mendapatkan perhatian khusus dalam pemahaman ternadap nilai ajaran agamanya, sehigga akan menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan ajaran agama.”
Dari kutipan tersebut bisa disimpulkan bahwa upaya-upya dakwah islam yang bisa dilakukan yaitu dengan cara mewujudkan dua dimensi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu dimensi kerisalahan dan kerahmatan. Dimensi kerisalahan menyangkut upaya penyampaian pesan secara benar dan sempurna (efektif dan efisien), sedangkan dimensi kerahmatan yaitu mencakup pengaplikasian nilai-nilai kebenaran dan kesalihan. Pada tingkatan penyampaian pesan islami target utamanya adalah agar manusia lebih mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Islam sebagai pandangan hidup, sehingga penyampaian pesan tersebut dapat berujung pada perubahan perilaku manusia kearah yang makin islami. Lebih lanjut dijelaskan, dimensi kerisalahan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran umat dan terjadi proses internalisasi.
Demikianlah tulisan saya mengenai review jurnal tentang artikelnya “Dinamika Psikologis Perilaku Korup Kaum Elit Politik Perempuan dan Upaya Dakwah Islam” oleh saudara Hasanah. Semoga tulisan saya tersebut bisa bermanfaat bagi readers semua. Semangat membaca dan membaca. Wassalamualaikum.
Komentar
Posting Komentar